Kebijakan dalam pembangunan pertanian yang pernah diluncurkan Pemerintah SUMBAR adalah pengembangan pertanian organik melalui simbolis "Menuju Organik". Dalam simbolis ini dicanangkan bahwa pada tahun 2010 Indonesia akan menjadi produsen produk pertanian organik terbesar di dunia.
Pertanian organik hanya sering menjadi topik pembicaraan, tetapi sangat jarang dilakukan kegiatan-kegiatan yang mendukung komitmen pemerintah tersebut. Para petani masih sangat terikat dengan asupan sarana produksi yang berbau kimia an-organik, baik berupa pupuk, zat perangsang maupun pestisida. Bila pupuk hilang atau susah diperoleh petani langsung menjerit.
Produk organik yang beredar di pasaran sangat terbatas, begitu juga laju permintaan konsumen tidak ada perkembangan. Di lain pihak, perkembangan produk anorganik juga tidak menjanjikan, bahkan untuk memenuhi kebutuhan beras nasional saja belum mampu. Impor beras masih terus dilakukan, sehingga petani tidak bisa menikmati harga yang sesuai dengan keinginannya. Kebijakan pemerintah ini sering merugikan petani.
Ada beberapa hal yang menonjol yang bertentangan atau tidak mendukung komitmen “Menuju Organik” tersebut :
a. Pertama, pemerintah masih melegalkan bahkan masih sangat tergantung dengan sarana produksi yang berbau kimia anorganik yang merupakan salah satu pantangan dari pertanian organik.
b. Kedua, promosi mengenai peran produk pertanian organik terhadap kesehatan sangat kurang, di mana pengetahuan konsumen mengenai pentingnya mengkonsumsi produk pertanian organik masih sangat terbatas.
c. Ketiga, penghargaan terhadap produk yang dihasilkan tidak ada, sehingga produsen merasa rugi kalau mengusahakan pertanian organik
Alternatif yang dilakukan :
Pemerintah Sumatera Barat cukup serius dalam mengembangkan pertanian organik. Keseriusan tidak hanya dalam wacana dan rencana saja tetapi langsung diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program kegiatan serta pelaksanaan lapang yang diikuti dengan evaluasi secara bertahap.
Sebagian kegiatan ini diserahkan kepada pihak ketiga yang dipandang lebih menguasai substansi kegiatan keorganikan. Sangat banyak kebijakan dan kegiatan yang telah ditetapkan guna mendukung berkembangnya usaha pertanian organik, di antaranya adalah penyediaan insentif harga, dan penyediaan dana kompensasi tidak membakar jerami dalam pengembangan PTS (padi tanam sabatang).
Keseriusan ini juga diikuti denga mendukung upaya pengembangan usaha tani organik melalui lembaga ya ngdibentuk oleh petani pencinta pertanian organik yang tergabung dalam PPO (Persatuan Pertanian Organik) dan pendirian outlet organik. Untuk mendukung gerakan pengembangan pertanian organik, Pemerintah Sumatera Barat juga menginisiasi pembentukan serta membina kelembagaan pendukung, baik lembaga resmi pemerintah maupun lembaga independen.
Strategi dan usaha yang telah dilakukan oleh Pemerintah, khususnya Pemerintah Sumatera Barat, belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Sangat disayangkan mengapa program yang telah menelan dana yang cukup besar tersebut tidak kunjung berkembang. Bahkan yang menyedihkan saat ini, dibeberapa tempat yang tadinya telah memulai dan mengembangkan usaha pertanian secara organik, beranjak kembali ke usaha pertanian konvensional. Bahkan para petani yang berada dilingkungan sekitar IPO sendiri masih sangat akrab dengan pupuk an-organik dan pestisida kimia buatan.
Melihat kenyataan ini, nampaknya pemerintah perlu mengkaji ulang dan mempelajari faktor-faktor penyebab lambatnya perkembangan usaha tani organik.
Kajian yang sama juga bisa diarahkan untuk mencari peluang serta solusi untuk menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan kedepan, agar pertanian organik benar-benar menjadi pilihan bagi petani dan produk pertanian organik menjadi kebutuhan bagi para konsumen.
Sumber :
MOEHAR DANIEL
(Peneliti Sosial Ekonomi/Kebijakan Pembangunan PertanianBPTP Sumatera Barat)
http://www.harianhaluan.com/index.php/opini/3567-strategi-dan-kebijakan-pengembangan-pertanian-organik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar